BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Secara umum kita tahu bahwa Fungsi Bank pemerintah adalah untuk memberikan
pelayanan kepada pemerintah, dunia usaha dan perorangan. Kegiatan yang penting
adalah membiayai proyek pembangunan yang bertujuan menggairahkan industri baru
maupun yang sedang berkembang, dalam wujud menyediakan dana atau pemberian
kredit.
Pemberian kredit ini megandung suatu tingkat resiko (degree of risk)
tertentu. Untuk menghindari maupun untuk memperkecil resiko kredit yang mungkin
terjadi, maka permohonan kredit harus dinilai oleh bank atas dasar syarat bank
teknis.
Analisis kredit mengandung pengertian penilaian kredit dalam segala aspek,
baik keuangan maupun non-keuangan. Menurut Lukman Dendawijaya (2005:88)
Analisis kredit adalah suatu proses yang dimaksudkan untuk menganalisis atau
menilai suatu permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur kredit
sehingga dapat memberikan keyakinan kepada pihak bank bahwa proyek yang akan
dibiayai dengan kredit bank cukup layak (feasible). Dari pengertian diatas, dapat dikatakan bahwa
Analisis kredit adalah suatu proses analisis kredit dengan menggunakan
pendekatan-pendekatan dan rasio-rasio keuangan untuk menentukan kebutuhan
kredit yang wajar. tujuan analisis kredit
untuk melihat / menilai suatu usaha
atas dasar kelayakan usaha, menilai risiko usaha dan bagaimana
mengelolanya, dan memberikan kredit atas dasar kelayakan usaha.
Pada dasarnya analisis kredit digunakan untuk meneliti atau menilai pemohon
kredit secara mendalam tentang keadaan usaha atau proyek pemohon kredit agar
pelaksanaan kredit yang akan dilakukan dapat berjalan dengan lancar sehingga
tidak menimbulkan kredit macet.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka perlu kita membahas “Apa itu
analisis kredit, apa pertimbangan bank untuk memberikan kredit kepada
nasabah-nasabahnya, fungsi analisis kredit itu sendiri, aspek-aspek dan
prinsip-prinsip analisis terhadap kredit itu sendiri.”
BAB II
PEMBAHASAN
Penilaian atau
Analisis Kredit
A. Pengertian Analisis Kredit
Penilaian atau analisis kredit adalah semacam studi kelayakan (feasibility
Study) atas perusahaan pemohon kredit.[1][1]
Penilaian kredit adalah Suatu kegiatan pemeriksaan, penelitian, dan analisa
terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kelayakan berkas/surat/data permohonan
kredit calon debitur hingga dikeluarkannya suatu keputusan apakah kredit
tersebut diterima atau ditolak.[2][2]
Analisa kredit adalah pekerjaan yang meliputi:
1.
Mempersiapkan pekerjaan-pekerjaan penguraian dari segala aspek, baik
keuangan maupun non keuangan untuk mengetahui kemungkinan dapat/tidak dapat
dipertimbangkan suatu permohonan kredit.
2.
Menyusun laporan analisis yang diperlukan, yang berisi penguraian dan
kesimpulan serta penyajian alternatif-alternatif sebagai bahan pertimbangan
untuk pengambilan keputusan pimpinan dari permohonan kredit nasabah.
Dari Pengertian tersebut dapat
disimpulkan, pengertian penilaian atau analisis kredit adalah Suatu kegiatan
analisa/penilaian berkas/data dan juga berbagai aspek yang mendukung yang
diajukan oleh pemohon kredit, sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan
apakah permohonan kredit tersebut diterima atau ditolak.[3][3]
B. Pertimbangan Analisa Kredit
Dalam pelaksanaan penilaian kredit, bank harus selalu mempertimbangkan
berbagai hal yang terkait, agar kredit yang akan dipinjamkan dapat memiliki
manfaat dan tidak merugikan bank maupun debitur di masa depan. Menurut Rahadja
(1990:10) bank harus selalu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Keamanan kredit (safety), artinya harus benar-benar diyakini bahwa kredit
tersebut dapat dilunasi kembali.
2.
Terarahnya tujuan penggunaan kredit (suitability), yaitu bahwa kredit akan
digunakan untuk tujuan yang sejalan dengan kepentingan masyarakat/sekurang-kurangnya
tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
3.
Menguntungkan (profitable), baik bagi bank berupa penghasilan bunga maupun
bagi nasabah, yaitu berupa keuntungan dan makin berkembangnya usaha.
C. Fungsi Analisa Kredit
Kegiatan analisa kredit memiliki arti penting bagi bank, karena bank akan
memiliki jaminan yang memadai selama kredit diberikan. Fungsi analisa kredit
adalah:
1.
Sebagai dasar bagi bank dalam menentukan tingkat suku bunga kredit dan
jaminan yang disyaratkan untuk dipenuhi nasabah,
2.
Sarana untuk pengendalian resiko yang akan dihadapi bank,
3.
Syarat kredit dan sarana untuk struktur, jumlah kredit, jangka waktu
kredit, sifat kredit, tujuan kredit, dan
sebagainya,
4.
Sebagai bahan pertimbangan pimpinan/direksi bank dalam proses pengambilan
keputusan,
D. Aspek Penilaian Analisis Kredit
Dalam menilai
atau menganalisis suatu permohonan kredit perlu dibahas berbagai aspek yang
menyangkut keadaan usaha pemohon kredit. Pembahasan ini pada dasarnya adalah
untuk meneliti apakah pemohon memenuhi Prinsip 5C atau tidak yang kemudian
menjadi pertimbangan bank untuk menentukan kelayakan pemohon kredit memperoleh
kredit atau tidak, dengan perkataan lain apakah permohonan kredit tersebut
feasible dalam arti andaikata kredit diberikan, maka usahanya akan berkembang
baik dan mampu mengembalikan kredit, baik pokok maupun bunga dalam jangka waktu
yang wajar atau sebaliknya.
Aspek-aspek
yang perlu dinilai dalam penentuan kelayakan pemberian fasilitas kredit adalah
sebagai berikut:
1. Aspek hukum/Yuridis
Dalam aspek
ini, tujuannya adalah untuk menilai keaslian dan keabsahan dokumen-dokumen yang
diajukan oleh pemohon kredit. Penilaian ini juga dimaksudkan agar jangan sampai
dokumen yang diajukan palsu atau dalam kondisi sengketa, sehinggamenimbulkan
masalah. Penilaian dokumen-dokumen ini dilakukan ke lembaga yang berhak untuk
mengeluarkan dokumen tersebut.
2. Aspek Pemasaran
(Marketing)
Dalam aspek ini
dinilai besar kecilnya permintaan terhadap produk yang dihasilkan dan strategi
pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga akan diketahui prospek usaha
tersebut sekarang dan dimasa yang akan datang.
3. Aspek Keuangan
Analisa aspek
ini terhadap perusahaan pemohon kredit sangat menentukan jumlah dari kebutuhan
usaha dan juga terpenting untuk menilai kemampuan berkembangnya usaha pada masa
mendatang serta untuk menilai kemampuan perusahaan dalam membayar kreditnya.
4. Aspek Teknis
Tujuan utama
dari analisis ini adalah untuk mengamati perusahaan dari segi fisik serta
lingkungannya agar perusahaan tersebut sehat dan produknya mampu bersaing di
pasaran dengan masih memperoleh keuntungan yang memadai.
5. Aspek Manajemen
Penilaian aspek ini digunakan untuk menilai struktur organisasi perusahaan,
sumber daya manusia yang dimiliki serta latar belakang pendidikan dan
pengalaman sumber daya manusianya. Pengalaman perusahaan dalam mengelola
berbagai proyek yang ada juga menjadi pertimbangan lain.
6. Aspek
Sosial Ekonomi
Penilaian aspek ini digunakan untuk menganalisis dampak yang ditimbulkan
akibat adanya proyek atau usaha pemohon kredit terhadap perekonomian masyarakat
dan sosial secara umum.[5][5]
Adapun prinsip 7P dan prinsip 3R
dalam analisis kredit; yaitu:
1. Personality
Bank mencari data tentang kepribadian calon debitur seperti riwayat
hidupnya (kelahiran, pendidikan, pengalaman, usaha/pekerjaan, dan sebagainya),
hobi, keadaan keluarga (istri, anak), social standing (pergaulan dalam
masyarakat serta bagaimana pendapat masyarakat tentang diri si peminjam), serta
hal-hal lain yang erat hubungannya dengan kepribadian si peminjam.
2. Purpose
Mencari data tentang
tujuan atau keperluan penggunaan kredit. Apakah akan digunakannya untuk berdagang,
atau untuk membeli rumah atauuntuk tujuan lainnya. Selain itu apakah tujuan
penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit yang bersangkutan.
Misalnya, tujuan atau keperluan kredit untuk perkapalan sedangkan line of
business bank dalam bidang pertanian.
3. Prospect
Yang dimaksud dengan prospect adalah harapan masa depan dari bidang usaha
atau kegiatan usaha si peminjam. ini dapat diketahui dari perkembangan usaha
peminjam selama beberapa bulan/tahun, perkembangan keadaan ekonomi perdagangan,
keaadaan ekonomi/perdagangan sektor usaha si peminjam, kekuatan keuangan
perusahaan yang dibuat dari earning power (kekuatan pendapatan/keuntungan) masa
lalu dan perkiraan masa mendatang.
4. Payment
Mengetahui bagaimana perkiraan
pembayaran kembali pinjaman yang akan diberikan. Hal ini dapat diperoleh dari
perhitungan tentang prospek, kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga dapat
diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu serta jumlah
pengambilannya.
5. Profitability
Menilai berapa tingkat keuntungan yang akan diraih calon debitur, bagaimana
polanya, apakah makin lama makin besar atau sebaliknya.
6. Protection
Menilai bagaimana calon debitur melindungi usaha dan mendapatkan
perlindungan usaha. Apakah dalam bentuk jaminan barang, orang atau asuransi.
7. Parti
Bertujuan mengklasifikasi calon debitur berdasarkan modal, loyalitas, dan
karakternya. Pengklasifikasian ini akan menentukan perlakuan bank dalam hal
pemberian fasilitas.
Tujuh unsur dalam konsep 7P
sebenarnya mempunyai kesamaan dengan lima unsur dalam 5C. Misalnya unsur
kepribadian memiliki kesamaan dengan unsur karakter. Sedangkan unsur tujuan,
prospek, dan pembayaran dapat memperjelas unsur kapasitas dalam konsep 5C.
Unsur perlindungan dalam 7P mungkin dapat disamakan dengan kollateral dalam
konsep 5C.
Tiga komponen dalam prinsip 3R
adalah:
1. Tingkat pengembalian usaha (return).
Return disini dimaksudkan penilaian atas hasil yang akan dicapai oleh
perusahaan debitur setelah dibantu dengan kredit oleh bank. Dapat pula
diartikan keuntungan yang akan diperoleh bank apabila memberikan kredit kepada
pemohon.
2. Kemampuan membayar kembali
(repayment).
Dalam hal ini bank harus menilai berapa lama perusahaan pemohon kredit
dapat membayar kembali pinjamannya sesuai dengan kemampuan membayar kembali
(repayment capacity), dan apakah kredit harus diangsur/ dicicil/ atau dilunasi
sekaligus diakhir periode.
3. Kemampuan menanggung resiko
(risk bearing ability).
Dalam hal ini bank harus mengetahui dan menilai sampai sejauh mana
perusahaan pemohon kredit mampu menanggung resiko kegagalan andai kata terjadi
sesuatu yang tak diinginkan.
Unsur-unsur yang dibahas dalam
konsep 3R sebenarnya telah dibahas dalam analisis aspek-aspek yang harus
dipertimbangkan dalam pemberian kredit. Hanya saja konsep 3R memberi penekanan
kepada aspek finansial dari analisis kredit.[6][6]
E. Studi Kasus
Kita bisa
menganalisis bahwa dengan adanya kredit UKM akan meningkatkan laju perekonomian,
sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Hal itu dikarenakan dengan kredit UKM maka akan memberikan tambahan modal dan
investasi sehingga mendorong tumbuhnya usaha manufaktur dan sektor riil, dengan
meningkatnya sektor riil maka pendapatan nasional akan meningkat, dengan
pendapatan per kapita yang meningkat maka secara otomatis akan meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat karena pendapatan per kapita merupakan
salah satu indicator tingkat kemakmuran suatu negara.
Namun dalam
pemberian kredit UKM ini harus dilakukan manajemen yang baik, terutama
manajemen berbasis resiko, karena dengan adanya manajemen yang baik maka
diharapkan tidak terjadi kredit UKM yang macet. Menurut analisis saya kredit
UKM macet tidak akan terjadi jika proses pemberian kredit UKM berjalan secara
professional dan memenuhi prosedur yang berlaku. Dari analisis kredit UKM yang
macet disebabkan antara lain oleh adanya pemberian kredit kepada usaha yang
fiktif, kurangnya prinsip kehati-hatian bank, kurangnya manajemen yang
professional, tidak memenuhi persyaratan 6 C, tidak memenuhi prosedur yang
berlaku, dan lain-lain.
Daftar Pustaka
Djohan, Warman. 2000. Kredit
Bank, Edisi 1. PT. Mutiara Sumber Widya: Jakarta
Firdaus, Rachmat dan Maya,
Ariyanti. 2009. Manajemen Perkreditan Bank Umum: Teori, Masalah,
Kebijakan dan Aplikasi Lengkap dengan Analisis Kredit. Bandung:
Alfabeta.
Kasmir. S.E., M.M. 2002. Dasar-Dasar
Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Kasmir. S.E., M.M. 2008. Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sutojo, Siswanto, 1997, Menangani
Kredit Bermasalah, PT. Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta.
Suyatno, Thomas, 2003, Dasar-Dasar
Perkreditan, PT. Gramedia Pustaka. Utama, Jakarta.